Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan bernama Ateng (34).
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Ateng merupakan salah satu bandar besar narkoba di wilayah Sumsel.
Ateng tertangkap saat bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang, Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
"Dia (Ateng, red) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi. Kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujar Kombes Irvan di Palembang, Minggu (25/4).
Iran menjelaskan bahwa Ateng berhasil kabur saat jajarannya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021.
Saat itu pihaknya turut mengamankan 65 orang dari kawasan itu yang dicurigai berurusan dengan narkoba, termasuk istri Ateng.
Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4). Dari AB turut disita uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Resarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menyebut peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga. Sedangkan sabu-sabu mereka dapatkan dari wilayah Pekanbaru, Riau.
Ateng ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang di Bukit Sarang Elang, OKU Selatan.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat