Lihat, AZ Memakai Kaus Tahanan

jpnn.com, SAMPANG - Mantan Kepala Desa Banjar Talela tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa tahun anggaran 2018 ditangkap aparat Polres Sampang, Jawa Timur.
AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 berdasarkan hasil penyidikan petugas, setelah kasusnya dilaporkan ke Mapolres Sampang pada Februari 2019.
"Tersangka ini ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di rumahnya di Desa Banjar Talela pada 12 Februari 2021," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (15/2).
Kala itu, polisi sudah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasusnya itu, namun kabur, sehingga institusi penegak hukum ini menetapkan AZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Nah, beberapa waktu lalu, tim intel Polres Sampang mendengar kabar bahwa si tersangka ini pulang ke rumahnya di Desa Banjar Talela," ucap Kapolres.
Selanjutnya Polres Sampang menerjunkan tim ke lapangan, guna mengecek kebenaran informasi tersebut, dan melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.
Ternyata, kabar yang disampaikan warga melalui pesan singkat dan menyebutkan buronan AZ berada di rumahnya itu benar.
Petugas langsung mendatangi rumah AZ dan menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Sampang.
Selama jadi DPO, AZ berada di Jakarta bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan dan di Surabaya bekerja serabutan.
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting