Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Petugas Covid-19
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sejumlah petugas COVID-19 yang bertugas memakamkan jenazah.
"Terduga pelaku berjumlah lima orang itu berinisial ZT, TA, CA, AB dan PN yang tidak lain adalah sanak keluarga dari jenazah Hartini Sari Dewi 58 tahun yang dimakamkan secara protokol COVID-19 di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Rabu.
Jaladri mengatakan, dalam perkara tersebut kelima orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengakui perbuatannya dalam perkara itu.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing calon tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan intensif.
Saat kejadian, para pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang dipukul dan menjadi korbannya karena saat kejadian petugas pemakaman jenazah tersebut menggunakan alat pelindung diri (APD).
"Kelimanya ini bakal dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan jo Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
Jaladri menegaskan, dalam perkara tersebut bukannya pihak keluarga tidak terima almarhum dimakamkan secara protokol COVID-19, melainkan pihak keluarga tidak terima karena jenazah dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19.
Setelah ada komunikasi dengan pihak keluarga yang meninggal, maka jenazah yang meninggal dunia itu dipindahkan ke lubang pemakaman lain, namun tetap dalam area tempat pemakaman umum setempat.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sejumlah petugas COVID-19.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK