Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil
Rabu, 26 Februari 2020 – 06:17 WIB

Pelaku penggelapan 17 mobil. Foto: Pojokpitu
Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku penggelapan mobil sudah beraksi 17 kali dengan modus menyewa terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental