Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Wanita di Kuala Langkat
Senin, 25 Januari 2021 – 23:10 WIB

Tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono pelaku pembunuhan di Kuala Langkat terancam hukuman 15 tahun penjara. FOTO: ANTARA/Imam Fauzi
Usai membunuh korban, tersangka mulai mencari barang berharga, namun hanya uang sebesar Rp 15.000 yang ditemukan.
BACA JUGA: Enam ABG Menjadi Korban Sodomi, Pelakunya Pensiunan ASN
“Jadi waktu saya geledah rumah korban, saya hanya mendapatkan uang Rp 15.000. Dengan uang tersebut akhirnya saya kabur ke Kabupaten Tanah Karo, ke tempat teman saya untuk melarikan diri,” katanya.(antara/jpnn)
Liadi alias Yoyok alias Sugiono, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita separuh baya Sartini, 55, di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun