Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pembobol Rumah Pak Zamzami
Rabu, 14 April 2021 – 01:54 WIB
Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti berupa 1 bilah pedang dan 4 kotak hp sudah diamankan ke Polres Empat Lawang. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (eno/sumeks)
Efan Sandika alias Efan, 27, warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polres Empat Lawang, karena melakukan pencurian di rumah kosong.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi