Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Perampok yang Membunuh Sopir Taksi Online di Semarang

Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Perampok yang Membunuh Sopir Taksi Online di Semarang
Tersangka perampokan sopir taksi online yang menerwaskan korbannya di Semarang. BWK (28), digelandang saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.

Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.

Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp 20 juta agar cepat terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan Fauzi Aribammar, 28, pengemudi taksi daring di Kota Semarang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News