Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Sadis Pembakar Istri, Dia Terancam Dihukum Berat
Kamis, 24 Februari 2022 – 16:00 WIB

Tersangka KDRT terhadap istri, Mi alias Me, 30, terancam hukuman maksimal pidana penjara. Selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Foto: dok rb
Suami korban kata Sampson sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Namun, masih ada sedikit perbedaan keterangan kronologi awal mula terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban,” demikian Sampson. (RB)
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus Mi alias Me, 30, yang membakar istrinya Helloli alias Halolit, 31.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Waspada Dugaan Praktik Pungli Penempatan Guru PPPK