Lihat Baik-Baik, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto setelah 7 Tahun Buron

Lihat Baik-Baik, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto setelah 7 Tahun Buron
Terdakwa Djf (kiri) yang menjadi buronan Kejati Maluku Utara selama hampir 7 tahun berhasil ditangkap Tim Kejari Purwokerto di salah satu hotel, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26-9-2022) malam. Foto: ANTARA/HO-Kejari Purwokerto

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial Djf, 46, yang hampir 7 tahun diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pria tersebut merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.

Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat.

Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.

Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.

Seorang pria berinisial Djf, 46, yang hampir 7 tahun diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News