Lihat Baik-Baik, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto setelah 7 Tahun Buron
jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial Djf, 46, yang hampir 7 tahun diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pria tersebut merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.
Seorang pria berinisial Djf, 46, yang hampir 7 tahun diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB