Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
Sabtu, 06 Juni 2020 – 00:37 WIB
![Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/05/kapolresta-cirebon-kombes-m-syahduddi-kanan-saat-menginterogasi-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-foto-antarakhaerul-izan-93.jpg)
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Pelaku memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencabulan mengajak korbannya yang masih anak-anak ke area persawahan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun