Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur KN Pulau Marore-322 berhasil menangkap KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk, tiga di antaranya mengangkut Balpres Ilegal dengan total 1.200 koli tekstil di Perairan Patimban Subang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
Penangkapan ini merupakan aksi tindak lanjut dari pengamanan ballpress yang sebelumnya telah diciduk Bakamla RI dan aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari lalu.
Keberhasilan penangkapan ini tentunya tidak lepas dari koordinasi ketat antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI dengan BAIS TNI, dan instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, pengiriman ballpress tekstil ilegal yang diduga datang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan dapat diamankan.
Aksi penangkapan ini bermula dari Perwira Jaga (Paga) KN Pulau Marore-322 sekitar pukul 15.00 WIB, melihat adanya kontak kapal melalui radar dengan jarak 22,78 Nm, dan pukul 15.46 terlihat jelas secara visual KMP FRD 5 karena jarak yang makin dekat di 8,7 Nm.
Setelah itu, Paga KN Pulau Marore-322 mencoba melakukan komunikasi dengan Nakhoda KMP FRD 5 untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan.
Setelah disetujui, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang segera meluncurkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) guna melakukan pemeriksaan.
Pada pukul 16.44 WIB, Tim VBSS berhasil on board di kapal tersebut.
Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Marore-322 berhasil menangkap KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk, tiga di antaranya mengangkut Balpres Ilegal,
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- KSAL: 2 Kapal Perang Buatan Italia Siap Memperkuat TNI AL
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Prajurit TNI AL Temukan dan Evakuasi Wisatawan yang Terseret Ombak di Pantai Teluk Jaya
- KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Perusahaan Rudal BrahMos
- Pemerintah Harus Serius Mendorong Bioethanol Sebagai BBN