Lihat Barbuk Duit yang Disita Polda DIY di Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Banyak Banget
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul yang merugikan negara Rp 470 juta telah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah bolak balik ke kejaksaan untuk melengkapi petunjuk.
Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka, yakni Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.
"Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, berkas perkara ini sudah sembilan kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti kami serahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21,” ujar Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (28/6).
Kemudian untuk berkas tersangka Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
Yulianto menjelaskan kasus ini berawal dari kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium pada 2009 sampai 2012 di RSUD Wonosari.
Kemudian pada 2015, tersangka Isti selaku pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
Pada tahun yang sama, terkumpul uang pengembalian jasa sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta di antaranya telah diserahkan ke dalam kas RSUD Wonosari.
Polda DIY menyebut berkas perkara kasus korupsi RSUD Wonosari sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk tersangka Isti Indiyantu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK