Lihat Barbuk Duit yang Disita Polda DIY di Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Banyak Banget
Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak diserahkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
"Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," kata kabid humas.
Menurut Yulianto, tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada beberapa kegiatan.
“Dalam kasus ini penyidik telah menyita uang tunai Rp 470 juta dari para tersangka," ucapnya.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri.
Dia menyebut Polda DIY berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi secara prosedural, profesional, dan akuntabel.
Polda DIY juga mengedepankan kerja sama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya. (cuy/jpnn)
Polda DIY menyebut berkas perkara kasus korupsi RSUD Wonosari sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk tersangka Isti Indiyantu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK