Lihat Data Terbaru Corona di Depok, Masih Mau Resepsi Pernikahan?
jpnn.com, DEPOK - Warga Kota Depok yang sudah menyusun rencana pernikahan sebaiknya mengikuti imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok.
Nikah boleh saja, asal sebaiknya tidak menggelar resepsi.
“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan,” bunyi poin kedua dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, yang diterima Radar Depok.
Tidak hanya itu saja, seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliar, bioskop, sarana kebugaran (fitnes center), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat kegiatan-kegiatan tersebut.
“Imbauan ini berlaku mulai dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, Dadang Wihana.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, sampai tanggal 21 Maret 2020 tercatat ada sepuluh orang yang positif virus corona, yang sembuh empat orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 56 orang yang delapan di antaranya telah selesai, jadi total ada 48 PDP.
Mulai Minggu 22 Maret, seluruh pemilik tempat hiburan, tempat wisata, bioskop, warung internet di Depok diminta untuk menutup tempatnya.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya