Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan korban berjumlah dua orang yang merupakan perempuan berusia 14 tahun. Kedua korban berinisial M dan L.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/6) malam. Pelaku mengajak kedua korban dan S (20) untuk berziarah serta mandi di area sebuah sumur, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku yang memimpin ritual tersebut memerintahkan kedua korban untuk melepas pakaian dan memakai sarung saja.
Kedua korban ditempatkan di batu yang masing-masing berjarak kurang lebih 10 meter.
"Lalu A memberikan ramuan ke korban L yang mengakibatkan tidak sadarkan diri," kata Belny dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).
Pelaku pun langsung mencabuli L yang tak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku memanggil M dan S guna membawa pulang L.
Saat tengah dalam perjalanan pulang, pelaku meminta M dan S berhenti untuk istirahat. Namun, pelaku mengajak M untuk mencari daun melinjo.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50), simak selengkapnya.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia