Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur
Akan tetapi, pelaku saat di tengah jalan malah mengajak M begituan. M pun menolak, tetapi pelaku memaksa dan mencabuli korban.
Akibat kejadian bejat tersebut, kedua korban melapor kepada orang tuanya masing-masing.
Orang tua kedua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/6).
Pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis