Lihat Dukungan Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK, Sedikit Lagi 100.000 Tanda Tangan
Ketiga, afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10-30 persen tergantung lama mereka mengabdi.
Terbaru, guru honorer makin semangat memperjuangkan tambahan afirmasi karena merasa ada dukungan dari pemerintah.
Hal itu setelah beredar informasi bahwa Kemendikbudristek mengajak seluruh guru honorer mengisi pengaduan yang tertera di link gurupppk.kemdikbud.go.id.
Isinya, “Mohon kekompakan seluruh guru Indonesia baik yang honorer maupun PNS. Untuk mengisi pengaduan bagi dan berharap afirmasi NUPTK dan masa kerja dibuka pengaduan resmi oleh Mendikbudristek, ayooo resmi kirim sebanyak-banyaknya dengan suara seragam. Tambah afirmasi masa kerja”.
Baca Juga: Bu Nurul Ungkap Kondisi Guru Honorer Usai Tes PPPK 2021, Mengkhawatirkan, Banyak yang Stres
Informasi itu diperoleh Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani dan guru honorer non-K2 dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mohamad Sanur.
Sanur yang menjadi salah satu inisiator petisi tambahan afirmasi PPPK guru berdasar masa kerja dan NUPTK berharap pengaduan yang masuk ke portal gurupppk.kemdikbud.go.id bisa melebihi petisi.
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat dikonfirmasi membernarkan soal adanya link portal gurupppk.kemdikbud.go.id tersebut.
Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK sedikit lagi mencapai target, sebegini jumlah tanda tangannya.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali