Lihat Ekspresi 2 WN India Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu Saat Divonis 18 Tahun Bui
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:21 WIB
Barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2.756 gram neto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga HP milik terdakwa. (antara/jpnn)
Dua WN India divonis 18 tahun penjara karena memiliki 2,75 kg narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis