Lihat Ekspresi 2 WN India Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu Saat Divonis 18 Tahun Bui
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:21 WIB

Dua terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2.756 gram neto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga HP milik terdakwa. (antara/jpnn)
Dua WN India divonis 18 tahun penjara karena memiliki 2,75 kg narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi