Lihat Ekspresi Sofyan Basir Setelah Mendapat Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor
Senin, 04 November 2019 – 13:54 WIB

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (antara/jpnn)
Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Sofyan Basir menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto