Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!
Jumat, 08 April 2016 – 08:15 WIB

Oknum M yang tega menyetubuhi anak kandungnya kini ditahan aparat kepolisian. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengatakan tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan M. Apalagi tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
“Seharusnya dia (M, Red) bisa melindungi anaknya, membina anaknya, memberikan pemahaman. Ironi sekali, apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Apapun alasannya, meski S yang lebih dulu meminta, kata Joko Jumadi, kesalahan tetap berasal dari orangtua. Karena itu, lanjutnya, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014, M diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.(dit/fer/r6/r3/fri/jpnn)
LOMBOK – Entah setan apa yang merasuki pikiran M (39) sampai tega berbuat tindakan asusila kepada anaknya. Bukannya memberi pengertian dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah