Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!

Lihat Foto Ini, Ayah Bejat, Sungguh Bejat!
Oknum M yang tega menyetubuhi anak kandungnya kini ditahan aparat kepolisian. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengatakan tidak habis pikir dengan perbuatan yang dilakukan M. Apalagi tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

“Seharusnya dia (M, Red) bisa melindungi anaknya, membina anaknya, memberikan pemahaman. Ironi sekali, apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Apapun alasannya, meski S yang lebih dulu meminta, kata Joko Jumadi, kesalahan tetap berasal dari orangtua. Karena itu, lanjutnya, jika merujuk UU Nomor 35 tahun 2014, M diancam hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.(dit/fer/r6/r3/fri/jpnn)


LOMBOK – Entah setan apa yang merasuki pikiran M (39) sampai tega berbuat tindakan asusila kepada anaknya. Bukannya memberi pengertian dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News