Lihat Foto Ini, Prajurit TNI AL Musnahkan Barang Haram Hasil Sitaan
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) yakni Lanal Tanjung Balai Asahan dengan Komandan Letkol Laut (P) Teguh Prasetya, Kamis (31/4) melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras ilegal. Pemusnahan barang ilegal itu berlangsung di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Sumut.
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan pada tanggal 20 Februari 2016 oleh Patkamla 1-II-47/SSG.
Saat ditangkap miras tersebut diseludupkan dengan menggunakan kapal KM Trisula, GT. 6 nomor. 1238/PHB/57 dengan nakhoda AM di perairan Bagan Asahan, Sumut.
Adapun miras ilegal yang dimusnahkan itu berupa ST Remy VSOP 23 kotak, Bacardy 147 kotak, Burn Kenzie 32 kotak, Kalinska 38 kotak, Black Label 1 kotak, Chivad Regal 30 kotak, Fashion Vodka 4 kotak, Bacardy Superior: 10 kotak dan London 15 kotak.
Kepala Dispenarmabar, Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman menjelaskan legalitas pemusnahan miras tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin /028/II/2016 tanggal 20 Februari 2016, Surat Perintah Pemusnahan Komandan Lanal TBA Nomor Sprin/058/II/2016, tanggal 24 Maret 2016 dan Penetapan Pengadilan Negeri Tg Balai Nomor. 02/en/Pid/2015/PN. Tg Balai Tanggal 17 maret 2016.(fri/jpnn)
JAKARTA – Salah satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) yakni Lanal Tanjung Balai Asahan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad