Lihat Gaya Lelaki Sontoloyo Ini, Sok Jagoan, Memeras Bawa Celurit
Jumat, 18 Desember 2020 – 00:18 WIB
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aksi pria begajulan menggunakan seragam ormas terekam CCTV memeras Warteg menggunakan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar