Lihat, Ini Tampang ART Penilap Sertifikat Rumah Ibunda Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus mafia tanah yang membuat keluarga aktris Nirina Zubir menanggung kerugian belasan miliar rupiah.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus itu. Tiga tersangka sudah ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan para tersangka telah menguasai sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
"Modus operandi mereka ini dengan memalsukan tanda tangan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Salah satu tersangka kasus itu adalah perempuan bernama Riri Khasmita yang notabene asisten rumah tangga (ART) di keluarga ibunda Nirina, Cut Indria Martini.
Yusri menjelaskan mendiang Cut Indria Martini mempercayakan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada Riri.
Selanjutnya, almarhumah memberikan surat kuasa kepada Riri.
"(Riri) terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikat pun dipegang si pembantu," kata Yusri.
Seorang asisten rumah tangga bernama Riri yang telah dipercaya oleh ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini, justru menipu majikannya.
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan