Lihat, Ini Tampang Pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti, Hukuman Mati Bisa Menanti

Lihat, Ini Tampang Pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti, Hukuman Mati Bisa Menanti
Tersangka pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti yang tak lain suami korban berinisial SB duduk bersila di lantai menghadap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan jajarannya, Jumat (4/4). Foto: radarwaykanan

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)

Kebohongan SB akhirnya terungkap. Dialah pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti yang tak lain adalah istrinya sendiri


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News