Lihat, Ini Tampang Pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti, Hukuman Mati Bisa Menanti
Sabtu, 05 Maret 2022 – 09:47 WIB

Tersangka pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti yang tak lain suami korban berinisial SB duduk bersila di lantai menghadap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan jajarannya, Jumat (4/4). Foto: radarwaykanan
Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)
Kebohongan SB akhirnya terungkap. Dialah pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti yang tak lain adalah istrinya sendiri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa