Lihat, Ini Tampang Perampok Bank Arta Kedaton di Bandar Lampung

Lihat, Ini Tampang Perampok Bank Arta Kedaton di Bandar Lampung
Heri Gunawan (rompi merah) terdakwa perampokan Bank Arta di Bandar Lampung. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandar Lampung bernama Heri Gunawan menjalani sidang perdana, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustum mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Pada sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan beberapa bukti pada sidang pembuktian mendatang. Hal itu, terkait terdakwa masih dalam rehabilitasi ketergantungan obat sehingga melakukan perbuatan tersebut.

"Di mana itu berpengaruh pada psikis terdakwa. Karena itu, pada sidang mendatang kami akan tunjukkan bukti berupa kartu kuning terdakwa dan semoga menjadi pertimbangan jaksa dan majelis hakim," kata penasihat hukum terdakwa, Adiwidya Hunandika.

Terdakwa melakukan perampokan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton yang berada di Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 WIB dan aksi pelaku terekam kamera CCTV bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata.

Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang.

Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.

Terdakwa kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandar Lampung bernama Heri Gunawan menjalani sidang perdana, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News