Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha
jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).
Tersangka Sadra Nugraha telah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.
Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel