Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha

jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir.
Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).
Tersangka Sadra Nugraha telah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.
Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel