Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha
Senin, 26 April 2021 – 22:47 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017. (antara/jpnn)
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel