Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha

Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha
Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menahan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017. (antara/jpnn)

Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News