Lihat, Inilah Alat yang Digunakan 6 Pelaku Menyiksa Hendra Syahputra di Tahanan
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
Keenam pelaku yakni TR, WS, J, NP, HS, dan HM. Mereka juga merupakan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan peran masing-masing pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Irsan mengatakan penganiayaan bermula pada Jumat (12/11) saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Awalnya, tersangka TR, HS dan HM memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan.
Korban yang tidak mempunyai uang lalu disuruh oleh para pelaku untuk meminta uang tersebut kepada keluarga korban.
Keluarga korban pun berjanji akan memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
"Namun, pada hari kedua, keluarga korban tidak juga mengirimkan uang tersebut. Akibatnya, korban lalu dipukul secara bergantian oleh para tersangka," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri