Lihat, Inilah Alat yang Digunakan 6 Pelaku Menyiksa Hendra Syahputra di Tahanan

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
Keenam pelaku yakni TR, WS, J, NP, HS, dan HM. Mereka juga merupakan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan peran masing-masing pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Irsan mengatakan penganiayaan bermula pada Jumat (12/11) saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Awalnya, tersangka TR, HS dan HM memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan.
Korban yang tidak mempunyai uang lalu disuruh oleh para pelaku untuk meminta uang tersebut kepada keluarga korban.
Keluarga korban pun berjanji akan memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
"Namun, pada hari kedua, keluarga korban tidak juga mengirimkan uang tersebut. Akibatnya, korban lalu dipukul secara bergantian oleh para tersangka," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada