Lihat Itu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Fokus ke Mata dan Tangannya

jpnn.com, JAKARTA - Oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
Stepanus dan Maskur langsung dtahan KPK, Kamias (23/4) malam. Sedang Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif sehingga belum ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Firli mengatakan lembaganya akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
"Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut," ujar Firli.
Sebelumnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju diduga tidak hanya menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai.
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil