Lihat Itu Tampang Pembunuh Bayaran di Semarang, Ada Empat
jpnn.com - SEMARANG – Penyidik kepolisian melimpahkan empat tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M Rizky Pratama menjelaskan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang.
Dua lagi, yakni Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya di Semarang, Jumat (18/11).
Lima Tersangka Tiga Berkas Perkara
Polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.
Kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.
"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.
Empat pembunuh bayaran istri TNI di Semarang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati