Lihat Itu Tampang Pembunuh Bayaran di Semarang, Ada Empat

jpnn.com - SEMARANG – Penyidik kepolisian melimpahkan empat tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M Rizky Pratama menjelaskan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang.
Dua lagi, yakni Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya di Semarang, Jumat (18/11).
Lima Tersangka Tiga Berkas Perkara
Polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.
Kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.
"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.
Empat pembunuh bayaran istri TNI di Semarang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Balai Kota Semarang Gelar Salat Idulfitri, Terbuka untuk Umum
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- H-2 Lebaran, Agustina Klaim Lalu Lintas Semarang Lancar
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis