Lihat Itu Tampang Pembunuh Bayaran di Semarang, Ada Empat

Lihat Itu Tampang Pembunuh Bayaran di Semarang, Ada Empat
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat. Foto: ANTARA/IC Senjaya

jpnn.com - SEMARANG – Penyidik kepolisian melimpahkan empat tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M Rizky Pratama menjelaskan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang.

Dua lagi, yakni Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya di Semarang, Jumat (18/11).

Lima Tersangka Tiga Berkas Perkara

Polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.

Kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.

"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.

Empat pembunuh bayaran istri TNI di Semarang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News