Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu

Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu
Natalia Rusli saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com - JAKARTA  - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4). Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.

Natalia Rusli merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. 

Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol.

Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan" dan langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Natalia Rusli Didakwa Terima Rp 45 Juta

Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Natalia Rusli dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu. Lihat itu tangannya diborgol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News