Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh

jpnn.com - BANGKA TENGAH – Sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Pemkab Banka Tengah memberhentikan sebanyak 46 tenaga honorer yang telah mengabdi selama beberapa tahun.
Mereka diberhentikan karena usia sudah di atas 58 tahun.
"Sebanyak 46 orang kita (Pemkab Bangka Tengah) putuskan kontraknya karena usia dan 43 orang kita alihkan sistem outsourching," kata Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bangka Tengah Dhani di Koba, Sabtu (8/3).
Dhani menjelaskan, keputusan ini diambil mengacu kepada keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 Ayat (1) sampai Ayat (3).
Dikatakan, pegawai honorer yang terdata di atas 31 Oktober 2022 atau tidak masuk database BKN tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu.
"Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer di bawah 31 Oktober 2022 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini merupakan pengalihan lainnya," ujarnya.
Sejumlah instansi memberhentikan honorer yang sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK.
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi