Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh

Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
Pemkab Bangka Tengah memberhentikan 46 honorer karena usia dan 43 orang dialihkan sistem outsourching, Sabtu (8/3). Foto: ANTARA/Ahmadi

Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.

"Jadi gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer non-database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, " ujarnya.

Dia berharap, ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan.

"Kita (Pemkab Bangka Tengah) sangat memahami situasi dan kondisi mereka. Namun, pada sisi lain kami wajib mengacu kepada aturan," ujarnya. (antara/jpnn)

Sejumlah instansi memberhentikan honorer yang sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News