Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh
Minggu, 09 Maret 2025 – 06:09 WIB

Pemkab Bangka Tengah memberhentikan 46 honorer karena usia dan 43 orang dialihkan sistem outsourching, Sabtu (8/3). Foto: ANTARA/Ahmadi
Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) untuk honorer sistem outsourching.
"Jadi gaji mereka tetap dianggarkan untuk honorer non-database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ dan untuk Badan Layanan Umum Daerah seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, " ujarnya.
Dia berharap, ada peraturan pasti masalah petunjuk teknis (juknis) terkait nasib honorer agar pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kita (Pemkab Bangka Tengah) sangat memahami situasi dan kondisi mereka. Namun, pada sisi lain kami wajib mengacu kepada aturan," ujarnya. (antara/jpnn)
Sejumlah instansi memberhentikan honorer yang sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- 46 Tenaga Honorer Diputus Kontrak karena Usia