Lihat Jenazah Irwan saat Otopsi, Keluarga Tuntut Polisi Usut Tuntas, Ada Apa?

Lihat Jenazah Irwan saat Otopsi, Keluarga Tuntut Polisi Usut Tuntas, Ada Apa?
Lihat Jenazah Irwan saat Otopsi, Keluarga Tuntut Polisi Usut Tuntas, Ada Apa?

jpnn.com - BATAM - Keluarga Irwan Suhandi, 27, tahanan Mapolsek Sagulung yang tewas di dalam sel, Minggu (12/4) pagi menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. 

Keluarga yang diwakili Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS) bahkan menggelar aksi di halaman depan Ruang Mayat RS Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Senin (13/4) siang.

"Kami melihat ada tiga pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian,” kata Nopriansyah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKBSS usai menggelar orasi.

Pelanggaran pertama terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 40. Peraturan tersebut menyatakan, pihak kepolisian harus mengobati tersangka yang sedang sakit sebelum melakukan penyelidikan.

Penyelidikan harus dilakukan ketika tersangka sehat. "Tapi ini pun kasusnya, dia belum dijadikan tersangka,” katanya lagi.

Pelanggaran yang kedua terhadap KUHP pasal 60. Tersangka kepolisian berhak dijenguk oleh pihak keluarga ataupun bantuan hukum. Dalam kasus ini, polisi – di Polsek Sagulung, tidak memperbolehkan istri Irwan menjenguk. Alasannya, kasus Irwan masih belum jelas.

"Polisi meminta istrinya pulang. Dan menyuruhnya kembali keesokan harinya,” ujarnya.

Dan pelanggaran yang ketiga, adalah pada KUHP Pasal 304. Yakni, telah terjadi pembiaran dari pihak kepolisian. Polisi membiarkan orang sekarat tanpa membawanya ke rumah sakit untuk berobat. Hingga kemudian meninggal.

BATAM - Keluarga Irwan Suhandi, 27, tahanan Mapolsek Sagulung yang tewas di dalam sel, Minggu (12/4) pagi menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News