Lihat! JR Saragih Menangis Tersedu-sedu, Oh…
jpnn.com, MEDAN - Pasangan JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumatera Utara sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Sumut.
JR Saragih, yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Simalungun, sempat menangis tersedu, dan menegaskan akan menggugat keputusan KPU Sumut tersebut.
Pasangan JR Saragih-Ance diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. JR Saragih merupakan Ketua DPD Demokrat Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih dianulir Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 22 Januari 2018.
"Soal dirinya (JR Saragih) lolos pada pencalonan Bupati Simalungun (2015), bagaimana dinamika yang ada di dalam (Pilkada Simalungun), bukan otoritas kita menjawab," ujar Mulia pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2) yang dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Dijelaskan Mulia, pada saat perbaikan berkas pencalonan, 18-20 Januari lalu, yang bersangkutan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selanjutnya KPU Sumut melakukan klarifikasi ke dinas tersebut, yang kemudian dibalas pada 22 Januari, dan menyatakan bahwa instansi dimaksud tidak pernah melegalisir salinan ijazah tersebut. Surat balasan itu ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta.
JR Saragih menangis tersedu-sedu lantaran namanya dicoret KPU Sumut sebagai bakal calon gubernur, bersama pasangannya Ance Selian.
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Prabowo-Gibran Menang di Sumut, Raih 4.660.408 suara
- 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
- Terobosan Baru, Pemilih Bakal Dapat Melakukan Perubahan Data Secara Daring
- Alasan KPU Sumut Jadwal Ulang Rekapitulasi Lanjutan Pemilu 2019
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa