Lihat! JR Saragih Menangis Tersedu-sedu, Oh…
"T ahapan untuk melengkapi dokumen pencalonan dan perbaikan telah lewat (batas akhir 20 Januari). Makanya kami putuskan TMS. (Soal ijazah palsu atau tidak), Kita tidak masuk ke ranah itu, yang kita minta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir," sebut Mulia didampingi Komisioner lainnya Yulhasni, Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga dan Nazir Salim Manik, serta Sekretaris KPU Rajab Pasaribu.
KPU Sumut secara resmi mengumumkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck/Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djarot-Sihar/Djoss) sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018 yang selanjutan akan dilakukan pencabutan nomor hari ini, Selasa (13/2).
Adapun proses tuntutan dari JR-Ance, apapun hasilnya tidak akan mengubah tahapan kampanye hingga pencoblosan.
Pasangan JR-Ance sendiri menyatakan akan menggugat keputusan tersebut mengingat salinan ijazah yang dikirimkan ke KPU Sumut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mereka menganggap kapasitas Kadis lebih tinggi dibandingkan sekretaris disdik.
"Setelah ini kita ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya. Kami minta kepada pecinta JR Saragih-Ance, tidak ada satupun yang boleh ribut," tegasnya.
JR Saragih sempat menangis tersedu sembari menyatakan bahwa ada sekitar dua juta orang ‘pecinta’ JR-Ance di Sumut yang siap memberikan dukungan kepada mereka.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pecinta JR-Ance, tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun boleh rebut,” tangisnya, didampingi Ance Selian dan Ketua Tim Pemenangan JR-Ance, Meilizar Latif di hadapan awak media.
Dikatakannya bahwa persoalan keputusan tersebut, akan diselesaikan melalui proses hukum melalui gugatan yang akan mereka layangkan.
JR Saragih menangis tersedu-sedu lantaran namanya dicoret KPU Sumut sebagai bakal calon gubernur, bersama pasangannya Ance Selian.
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Prabowo-Gibran Menang di Sumut, Raih 4.660.408 suara
- 22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
- Terobosan Baru, Pemilih Bakal Dapat Melakukan Perubahan Data Secara Daring
- Alasan KPU Sumut Jadwal Ulang Rekapitulasi Lanjutan Pemilu 2019
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa