Lihat! JR Saragih Menangis Tersedu-sedu, Oh…

Lihat! JR Saragih Menangis Tersedu-sedu, Oh…
JR Saragih menangis usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: M. Iqbal/Sumut Pos/JPNN.com

“Yang jelas ijazah dan legalisir telah saya tunjukkan, yang tandatangan kepala dinas langsung. Terus terang saja, PKB, Demokrat dan PKPI tidak mungkin tinggal diam. Kita tidak perlu salahkan yang mana, biar nanti keputusan hukum. Saya tidak perlu jelaskan, Karena Tuhan itu ada,” ucapnya disambut teriakan para pendukung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa penetapan soal pencalonan di Pilgub ini adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut.

“Terkait bahwa dari tiga pendaftar, hanya ada dua yang diloloskan, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat. Bagi kita itu merupakan hak KPU berdasarkan ketentuan yang KPU punya, untuk penetapan. Dan pada prinsipnya Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan ke kita,” sebut Syafrida.

Untuk pendaftaran sengketa atau gugatan tersebut lanjut Syafrida, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Februari besok. Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018.

Sedangkan terkait diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015 silam, Syafrida mengatakan bahwa persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub ini.

Sebab secara aturan, kewenangan dimaksud ada di penyelenggara setempat. Sehingga pihaknya juga tidak bisa mencampuri urusan verifikasi sebelumnya.(bal)

 

JR Saragih menangis tersedu-sedu lantaran namanya dicoret KPU Sumut sebagai bakal calon gubernur, bersama pasangannya Ance Selian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News