Lihat, Kahiyang binti Jokowi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kota Medan
jpnn.com, MEDAN - Kahiyang Ayu binti Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai ketua Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelantikan Kahiyang menyusul dilantiknya sang suami, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan hasil Pilkada Serentak 2020 lalu.
Kahiyang dilantik oleh Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Sumut Nawal Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Medan, Jumat (26/2).
Nawal mengatakan pelantikan tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan bidang kelembagaan Gerakan PKK maupun Dekranasda.
Sekaligus, menjadi langkah awal untuk meneruskan kepemimpinan di rangkaian pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati di Sumut.
"Saya selaku pribadi maupun sebagai Ketua PKK dan Dekranasda Sumut mengucapkan selamat atas pelantikan ini. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyertai tugas sebagai ketua pembina TP PKK dan Dekranasda di daerah masing-masing," ucap Nawal.
Pihaknya juga menekankan kepada ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda kabupaten/kota agar memahami hal-hal penting, selalu berkonsultasi, dan berkoordinasi demi terlaksananya program kerja yang akan dilaksanakan setiap harinya.
Nawal menyebutkan, program-program kerja juga harus menjadi prioritas utama dengan melakukan pembenahan struktur, dipersiapkan dan diinventarisasi, serta diteliti dengan sebaik-baiknya.
Kahiyang Ayu binti Jokowi dilantik sebagai ketua TP PKK Kota Medan oleh Nawal Edy Rahmayadi, Jumat (26/2).
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara