Lihat, Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan, Dua Sekaligus

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan illegal fishing, termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pencurian ikan.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi mengganggu kolam labuh.
"Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel," terang Yusuf.
Eksekusi terhadap kedua kapal pencuri ikan secara ilegal ini dipimpin langsung oleh Kajari Banda Aceh Edi Ermawan.
Pemusnahan kapal serupa akan berlanjut di beberapa lokasi, di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak empat kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso