Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
jpnn.com, PRABUMULIH - Kejari Prabumulih resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal kerja Kontruksi Withdrawall Approval (KMKWA) yang diberikan salah satu bank BUMN di Kota Prabumulih, Senin (26/7/2021) pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka yakni HI selaku pihak swasta sekaligus debitur pada proses pengajuan kredit tersebut, dan FH merupakan Account Officer(AO) bank sepanjang 2017-2019 yang bertugas mencari nasabah.
Usai melakukan pemeriksaan, tim Pidsus langsung menggiring kedua tersangka menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol untuk masuk ke mobil dan langsung diantar ke kota Palembang untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Mereka terlihat hanya bisa tertunduk lesu dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
Kasih Pidsus Kejari Prabumulih Wan Susilo SH mengatakan, hasil pemeriksaan tahap dua tersangka HI dan FH resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Pakjo.
“Jadi hari ini terhadap kedua tersangka kami lakukan tindakan penahanan karena kewenangan sudah beralih ke JPU. Nanti berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor. Selama 20 hari akan menjadi kewenangan dari JPU untuk melakukan penahanan. Setelah 20 harì nanti?kewenangan tersebut akan dikembalikan ke pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Wan Susilo SH menerangkan, untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi UU No 31/1999 yang telah diubah maupun ditambah UU No 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara.(sumeks.co)
Kejari Prabumulih resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal kerja Kontruksi Withdrawall Approval (KMKWA) yang diberikan salah satu bank BUMN di Kota Prabumulih, Senin (26/7/2021) pukul 13.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam