Lihat, Komplotan Pengganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Ini Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Lihat, Komplotan Pengganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Ini Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Kini mereka ditahan di Polres Jepara setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara, Kamis (27/1/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, JEPARA - Komplotan pencuri uang melalui mesin Anjungan Tunai AMndiri (ATM) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.

Berbekal tusuk gigi, tiga pembobol dan pengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi ini ditangkap setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono di Jepara, Kamis, tiga dari empat pelaku yang ditangkap, yakni Emi (40) asal Tangerang, Banten, Juni (42) asal Pesawaran, Lampung, dan Fauzan (39) asal Tanggamus, Lampung.

Sedangkan YD (39) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kata dia, berawal ketika mendapat laporan dari korbannya bernama Saekul (37) asal Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 19 Desember 2021 hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.

"Namun, kartu ATM korban sulit masuk ke mesin ATM. Lantas datang tersangka Emi yang mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah," ujarnya.

Selanjutnya tersangka meminta korban mencoba kembali dengan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik tersangka.

Kemudian tersangka menyuruh korban memasukkan nomor pin dan pada saat yang bersamaan tersangka Juni dan Fauzan mengintip nomor pin yang dimasukkan korban," ujarnya.

Komplotan pencuri uang melalui mesin Anjungan Tunai AMndiri (ATM) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News