Lihat, Komplotan Pengganjal ATM Pakai Tusuk Gigi Ini Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
jpnn.com, JEPARA - Komplotan pencuri uang melalui mesin Anjungan Tunai AMndiri (ATM) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
Berbekal tusuk gigi, tiga pembobol dan pengganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi ini ditangkap setelah melakukan kejahatan di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono di Jepara, Kamis, tiga dari empat pelaku yang ditangkap, yakni Emi (40) asal Tangerang, Banten, Juni (42) asal Pesawaran, Lampung, dan Fauzan (39) asal Tanggamus, Lampung.
Sedangkan YD (39) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kata dia, berawal ketika mendapat laporan dari korbannya bernama Saekul (37) asal Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 19 Desember 2021 hendak melakukan penarikan uang melalui mesin ATM Mandiri di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
"Namun, kartu ATM korban sulit masuk ke mesin ATM. Lantas datang tersangka Emi yang mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah," ujarnya.
Selanjutnya tersangka meminta korban mencoba kembali dengan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik tersangka.
Kemudian tersangka menyuruh korban memasukkan nomor pin dan pada saat yang bersamaan tersangka Juni dan Fauzan mengintip nomor pin yang dimasukkan korban," ujarnya.
Komplotan pencuri uang melalui mesin Anjungan Tunai AMndiri (ATM) ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
- 3 Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
- Potensi Tokoh Perempuan di Pilkada Jepara 2024 Perlu Diperhitungkan
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap