Lihat, Lengan Irjen Martuani Sormin Disuntik Vaksin Covid-19
![Lihat, Lengan Irjen Martuani Sormin Disuntik Vaksin Covid-19](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/15/kapolda-irjen-pol-martuani-sormin-orang-yang-kedua-divaksin-44.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin tampak bersemangat mengikuti program vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada Kamis (14/1).
Setelah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjalani vaksinasi, Irjen Martuani menjadi orang kedua yang disuntik vaksin Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Kota Medan.
Saat itu Irjen Martuani tampak melepas baju dinas dan hanya mengenakan kaus cokelat berlogo Polri saat disuntik oleh vaksinator.
Usai divaksin, Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan perintah Negara melalui Presiden RI, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Jadi saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19, bagi yang telah sesuai dengan persyaratan vaksinasi," ucap Martuani.
Jenderal bintang dua itu juga mengingatkan pelaksanaan pendisiplinan 3M di kalangan masyarakat tetap berjalan sampai ada evaluasi pascavaksinasi Covid-19.
Karena itu, dia mewanti-wanti masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak yang aman, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Irjen Martuani juga menambahkan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada warga Sumut sama seperti yang digunakan dirinya bersama Forkopimda Sumut lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjadi orang kedua divaksin Covid-19 setelah Gubernur Edy Rahmayadi.
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara