Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa
Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUH Pidana.(mng)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi