Lihat, Mas Tjahjo dan Pak Djarot tanpa Senyuman

Lihat, Mas Tjahjo dan Pak Djarot tanpa Senyuman
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. FOTO: PUTUWAHYURAMA/RM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pascapembacaan vonis terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok.

Tjahjo menyambangi Balai Kota sekitar pukul 16.35 kemarin (9/5). Selain Tjahjo, ada beberapa pejabat yang menghadiri penyerahan SK tersebut. Saat serah terima SK, tampak tak ada senyuman di wajah Tjahjo dan Djarot.

Di antaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Sekda DKI Saefullah. Menurutnya, kekosongan pemerintahan tidak boleh ada.

Artinya, harus ada yang menggantikan posisi Basuki dalam memimpin ibukota. Nah, berhubung tidak ada SK wakil gubernur tidak ada, mau tidak mau, Djarot harus mau menjadi Plt.

Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti persidangan kemarin pagi. Ada beberapa fakta persidangan.

Yakni, alternatif dakwaan 156 KUHP dengan maksimal lima tahun atau pasal 146 KUHP maksimal empat tahun penjara.

Sementara tuntutan jaksa, satu tahun pidana penjara dan dua tahun masa percobaan. Sebaliknya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Yakni, dua tahun masuk penjara dan status terdakwa ditahan.

Sesuai uu Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 3 ditegaskan, kepala daerah yang sedang mengalami masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Makanya, Basuki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pascapembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News