Lihat, Mas Tjahjo dan Pak Djarot tanpa Senyuman
Rabu, 10 Mei 2017 – 07:32 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. FOTO: PUTUWAHYURAMA/RM
’’Tadi, beliau (Ahok) pesan pelayan harus jauh lebih baik, bekerja maksimal dan segera lakukan koordinasi dengan SKPD untuk mempercepat beberapa program yang sudah berjalan,’’ terangnya.
Menurut mantan wali kota Blitar itu, Ahok masih menjabat sebagai gubernur tapi nonaktif. Makanya, apapun keputusan yang diambilnya akan tetap dikoordinasikan dengan Basuki.
Soal surat penangguhan Basuki, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim sudah menandatanganinya. Dia memberikan jaminan penuh agar pasangannya itu segera keluar dari balik jeruji besi.
’’Yang jadi jaminannya saya. Saya atas nama pribadi maupun atas nama wagub,’’ katanya. (rya)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pascapembacaan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo