Lihat Nih, Akibat Cewek AS Berulah Singgung soal Pajak dan LGBT di Bali
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:55 WIB
Oleh karena itu Gray dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Bali melakukan tindakan administrasi keimigrasian. "Berupa pendeportasian," sebut Jamaruli.(Radar Bali)
Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray yang sebelumnya membuat heboh di Twitter.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal