Lihat Nih, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Lihat Nih, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 64,5 gram di halaman depan Kantor Dit Resnarkoba, Senin (4/4). FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 64,5 gram. Pemusnahan sabu dilakukan di halaman depan Kantor Dit Resnarkoba, Senin (4/4), dengan cara dibakar dalam sebuah wadah drum.

Pembakaran sabu dilakukan oleh Wadir Resnarkoba, AKBP Hotlan Damanik, Kasi Tipidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang dan pelajar.

Sabu tersebut hasil sitaan dari tersangka F yang ditangkap tim Subdit II Dit Resnarkoba pimpinan AKBP Albert Neno pada Senin (7/3) di rumah tersangka, wilayah Oebobo, Kota Kupang.

Kapolda NTT, Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo, dalam sambutannya yang dibacakan Wadir Resnarkoba, AKBP Hotlan Damanik, mengatakan pemusnahan tersebut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus wujud transparansi Polri dalam penyidikan tindak pidana narkoba.

Menurut Kapolda, Indonesia sudah dinyatakan oleh presiden sebagai daerah darurat narkoba. Dan NTT merupakan salah satu pintu masuk narkoba, baik dari luar negeri maupun lintas provinsi.(timor express/fri/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Lumayan, Tarif Angkot Turun

KUPANG – Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 64,5 gram. Pemusnahan sabu dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News