Lihat nih, Batam Kembali Produksi Dua Kapal Navigasi Paling Keren
jpnn.com, BATAM - Dua kapal kenavigasian pesanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 lalu, telah rampung dikerjakan PT Citra Shipyard Batam.
Dua unit kapal tersebut adalah kapal kelas I kenavigasian H 301 KN Masalembo dan KN H-302 KN Nipa.
Keduanya resmi diluncurkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan jajaran petinggi PT Citra Shipyard di galangan kapal PT Citra Shipyard, Seilekop, Sagulung, Rabu (24/5).
Manajer PT Citra Shipyard Abi menuturkan, dua unit kapal tersebut mulai dikerjakan sejak Maret 2016 lalu yang ditandai dengan acara Keel Lying atau peletakan lunas.
Kapal tersebut dibangun dengan spesifikasi sebagai kapal kenavigasian yang bertujuan untuk mengatur lalu lintas pelayaran di periaran Indonesia.
"Ini murni buatan anak bangsa. Keberhasilan ini (membangun dua kapal tersebut) adalah keberhasilan kita semua," ujar Abi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), kemarin.
Kedua kapal tersebut sukses dikerjakan sesuai spesifikasi yang ditentutan sebagai kapal kenavigasian dan penyelesaiannya lebih cepat empat bulan dari waktu dijadwalkan pada awal kontrak.
"Kontrak awal tanggal 25 Desember 2015. Batas kontrak jatuh pada tanggal 29 Oktober 2017. Tapi sekarang sudah rampung dan rencananya dua kapal ini akan segera kami serahkan (delivery) pada Juli mendatang," ujar Abi.
Dua kapal kenavigasian pesanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 lalu, telah rampung dikerjakan PT Citra
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri