Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan negara.
Kali ini, Bea Cukai di dua daerah menyita jutaan batang rokok ilegal.
Di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, petugas Bea Cukai mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (12/4) mengatakan, penindakan yang terlaksana pada 31 Maret 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi hasil analisis tim intelijen.
"Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa. Tim menindak 100 koli rokok ilegal dan mengamankan dua saksi, yaitu sopir dan kernet truk," kata Hatta.
Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Barang bukti tersebut hingga kini diteliti dan disegel.
Kemudian, di Boyolali, Jawa Tengah, Bea Cukai berhasil menindak 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1,7 juta batang rokok ilegal dari dua daerah, yaitu Jambi dan Boyolali
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat