Lihat Nih, Bea Cukai Jakarta Musnahkan Berbagai Produk Ilegal Hasil Sitaan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Pemusnahan BMN dilakukan menggunakan fasilitas greenzone PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Narogong, Bogor, Rabu (2/9).
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi tegahan Bea Cukai Jakarta karena didapati melanggar UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pornografi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan alasan BMN dimusnahkan karena barang tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan, serta alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya miras ilegal, rokok ilegal, produk komestik, obat-obatan dan suplemen, serta produk elektronik yang masuk kategori larangan dan pembatasan,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Pada kesempatan yang sama, Operational & Field Services Manager PT SBI, Danang Wibawa menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Bea Cukai Jakarta dalam melakukan pemusnahan menggunakan fasilitas greenzone PT SBI dengan metode Co-Processing yaitu menggunakan tanur semen bersuhu tinggi.
“Dengan suhu mencapai 2.000 derajat celcius dan stabil, dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apapun,” tandasnya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI